Powered By Blogger

Sabtu, 12 November 2011

kehidupan bangsa arab sebelum islam


A.                KEHIDUPAN BANGSA ARAB SEBELUM ISLAM
             Bangsa Arab adalah penduduk asli jazirah Arab.Semenajung yang terletak di bagian barat daya Asia ini. Sebagian besar permukaannya terdiri dari padang pasir. Secara iklim di jazirah Arab amat panas, bahkan termasuk yang paling panas dan paling kering di muka bumi ini. Dan bangsa Arab sebelum islam di kenal sebagai bangsa yang sudah memiliki kemajuan ekonomi, karena letak geografis arab yang strategis membuat islam mudah tersebar ke berbagai wilayah . dan hal tersebut membuat cepatnya laju peluasan wilayah adalah berbagai upaya yang di lakukan islam.
            Dan ciri-ciri utama tatanan Bangsa Arab sebelum islam adalah sebagai berikut:
·         Menganut paham kesukuan (qabilah)
·         Memiliki tata social politik yang tertutup dengan partisipasi warga yang terbatas, sebagai hukum factor keturunan lebih penting daripada kemampuan
·         Mengenal hierarki social yang kuat
·         Kedudukan perempuan cenderung direndahkan.


            Dari segi akidah (‘aqa’id) bangsa arab sebelum islam percaya kepada Allah sebagai pencipta (Q.S luqman [31]: 25, dan al-Alkabut [29]: 63). Sumber kepercayaan tersebut adalah risalah samawiah yang dikembangkan dan disebarkan di jazirah Arab, terutama risalah Ibrahim dan Isma’il. Kemudian bangsa Arab sebelum islam melakukan transformasi bahwa dari ssudut islam yang di bawa muhammad di sebut penyimpangan agama mereka sehingga menjadikan berhala, pohon-pohon, binantang,  dan jin serta penyerta Allah ( al-An’am [6]: 100). kepentingan ibadah, bangsa Arab sebelum islam membuat 360 buah berhala di sekitar ka’bah karena setiap kabilah memiliki berhala masing-masing ( Mushthafa Sa’id al-Khinn, 1984: 15-6) mereka pula pada mulanya tidak percaya pada hari kiamat dan tidak pula percaya kepada kebangkitan setelah kematian ( Q.S al Mu’minun [23]: 37)[1].

            Dalam bidang hukum, bangsa Arab sebelum menjadikan adat sebagai hukum dengan berbagai bentuknya. Dalam perkawinan, diantaranya sebagai berikut:
a.       Istibdla, yaitu seorang suami meminta kepada istrinya supaya berjimak dengan laki-laki yang dipandang mulia atau memilikki kelebihan tertentu  seperti keberanian dan kecerdasan. Tujuan perkawinan seperti ini agar istri melahirkan anak yang memiliki sifat yang dimiliki oleh laki-laki yang menyetubuhinya yang tidak dimiliki oleh suaminya.
b.      Poliandri, beberapa laki-laki berjimak dengan seorang perempuan setelah hamil dan melahirkan anak, perempuan itu memanggil semua laki-laki yang pernah menyetubuhiya untuk berkumpul dirumahnya dan menunujuk salah satu dari mereka untuk jadi bapak dari anaknya.
c.       Maqdhu’ yaitu seoang laki-laki menikahi ibunya setelah bapaknya meninggal dunia. Maksudnya jika seorang anak laki-laki ingin mengawini ibu tirinya maka ia harus nelempar kain dan berharab ibunya tidak menolak dan apabila anak laki-lakiitu masih kecil maka harus menunggu sampai dewasa dan apabila sudah dewasa ia dapat menentukan pilihan menjadikan istri ataupun melepasnya.
d.      Badal yaitu saling tukar menukar antar istri tanpa melakukan perceraian semua itu dilakukan hanya untuk meuaskan hubungan seks dan menghindari kebosanan.
e.       Shighar yaitu seorang wali yang menikahkan anak ataupun saudaranya tetapi tanpa adanya mahar.

            Menurut penjelasan Nurcholish Madjid menyatakan bahwa tatanan masyarakat bangsa Arab sebelum islam itu lebih ceenderung merendahkan martabat perempuan.


B. MASA PEMBENTUKAN HUKUM ISLAM

            Nabi SAW diutus ALLAH SWT untuk menyekelesaikan tugas-tugas yang di bawah ini:
a.       Memperbaiki kepercayaan manusia yang pada waktu itu telah sangat rusak,dengan jalan menghidupkan benih  tauhid dan tanzih, serta mengikhlaskan ibadah kepada (ALLAH) sendirinya.
b.      Memperbaiki urusan akhlak,dengan jalan mengikis segala perangai yang buruk,keji dan memakai segala sifat yang baik serta berkelakuan yang mulia tinggi. Tidak kurang dari dua puluh tiga tahun lamanya Nabi menghabiskan segenap tenaganya untuk mensucikan jiwa manusia yang telah kotor dilumuri kotoran syirik,dan memperbaiki budi pekerti yang telah dicemari hawa nafsu yang angkara murka,yang tidak mengetahui lagi arti  “syafaqah” dan belas kasihan.
c.        Menetapkan aturan-aturan pergaulan hidup.  Tegasnya,menegakkan pembinaan “fiqih islamy”.Nabi SAW menegakkan undang-undang (hukum) fiqih itu dengan berangsur-angsur,dengan perlahan-lahan satu demi satu ,bukan dengan sekaligus,bukan dengan mentakdir-takdir hukum sebelum ada kejadiannya, bukan dengan mencari sebab-sebab untuk memecahkan hukum dan tidak pula nabi Muhammad s.a.w. Nabi Muhammad SAW mewujudkan hukum dan undang-undang pergaulan dalam hidup dengan berangsur-angsur berdasarkan pada perputaran roda masyarakat yang terus menerus maju. Dan hal itu sangat berlainan dengan cara Nabi Muhammad SAW menegakkan hukum islam , dengan cara yang dipergunakan orang pada masa lampau.
            Kaum muslim pada masa itu apabila menghadapi sesuatu kejadian yang belum mengetahui hukumnya , segeralah mereka menanyakan hal tersebut kepada Nabi Muhammad SAW dan Nabi muhammad SAW menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut yang di berikan kepadanya itu dengan firman Allah SWT yang di turunka Allah SWT adakala dengan sunnahnya, akan tetapi bila Nabi tidak bisa menjawab sebuah permasalahan ataupun salah dalam menjawab maka akan turun wahyu untuk membenarkannya[2].


[1] Mubarok,jaih.Sejarahdanperkembanganhukumislam,Bandung:PT.Remaja Rosdakarya ,2000) hal 20
[2] Ash shiddieeqy,hukum islam,Jakart:,pustaka islam,1962

Tidak ada komentar:

Posting Komentar