Powered By Blogger

Rabu, 23 Mei 2012

produk bank syariah di indonesia


C.      PRODUK BANK SYARI’AH 
  Penghimpunan dana (funding)
a.       Wadi’ah
adalah primsip simpanan murni dari pihak yang menyimpan atau menitipkan kepada pihak yang menerima titipan untuk dimanfaatkan atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan.titipan harus dijaga dan diperlihara oleh pihak yang menerima titipan, dan titipan ini dapat diambil sewaktu-waktupadda sst dibutuhkan oleh pihak yang menitipkannya. Wadi’ah dapat dibagi menjadi dua yaitu.
·         Wadi’ah Yad Al- Amanah
Merupakan titpan murni dari pihak yang menitipkan barangnya kepada pihak penerima titipan. Pihak penerima titipan harus menjaga dan memelihara barang titipan dan tidk diperkenankan untuk dimanfaatkan. Dalam aplikasi perbankan syari’ah, produk yang dapat ditawarkan dengan menggunakan akad Wadi’ah yad al-amanah adalah save deposit box.
Save deposit box merupakan pihak yang selalu melihat kebutuhan masyarakat akan produk perbankan. Salah satu produk yang diharapkan adalah produk penyimpanan dokumen penting atau surat berharga, seperti contoh; surat tanah, sertifikat deposito, saham, ijazah, BPKB, Dll.
·         Wadi’ah Yad Dhomanah
Adalah akad antara dua pihak, satu pihak sebagai pihak yang menitipkan(nasabah) dan pihak lain sebagai pihak yang menerima titipan. Pihak yang menerima titipan dapat memanfaatkan barang yang dititipkan. Penerima titipan wajib mengembalikan barang yang dititipkan dalam keadaan utuh. Penerima titipan diperbolehkan memberikan imbalan dalam bentuk bonus yang tidak diperjanjikan sebelumnya. Dalam aplikasi perbankan syari’ah dapat ditetapkan dalam produk penghimpunan dana pihak ketiga antara lain giro dan tabungan. Bank akan memberikan bonus kepada nasabah atas dana yangt dititipkan, dan besarnya bonus tidak boleh diperjanjikan akan tetapi tergantung bank syari’ah.
Kerekteria wadi’ah yad dhamanah
         i.            harta yang dititipkan bokeh dimanfaatkan oleh pihak yang menerima titipan
       ii.            dalam aplikasi bank syari’ah, produk yang sesuai dengan akad wadi’ah ini adalhn simpanan giro dan tabungan.

b.      Al-mudharabah
Adalah akad perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk melakukan kerja sama usaha. Satu pihak akan menempatkan modal sebesar 100% yang disebut shohibul maal, dan pihak lain sebagai pengelola usaha, disebut mundhorib, bagi hasil dari usaha yang dikerjasamakan dihitung sesuai dengan nisbah yang disepakati antara kedua belah pihak. Skema dalam perbankan syariah sebagai berikut 
Jenis-jenis al mudharabah
a.       Mudharabah Muthlaqah
Merupakan akad perjanjian antara dua pihak yaitu shohibul maal dan mudharib, yang mana sshohibul maal menyerahkan sepenuhnya atas dana yang diinvestasikan kepada mudharib, shahibul mal tidak memberikan batas jenis usaha, waktu yang diperlukan, strategi pemasaran, dll.
b.      Mudharabah Muqayyad
Merupakan akad kerja sama usaha antara dua pihak yang mana pihak pertama sebagai pemilik dana dan pihak kedua sebagai pengelola dana , shohibul maal menginvestasikan dananya kepada mudharib, dan member batasan pengunaan dana yang diinvestasikan, batasnnya antara lain tentang; tempat dan cara investasi, jenis investasi, objek investasi, jangkah waktu.
D.      PENYALURAN DANA
Prinsip bagi hasil
No
Nama produk
Shaibul maal
mudharib
1
Mudharabah
40%
60%
2
Musyarakah
100%
100%
3
Muzara’ah
10%
90%
4
musaqoh
40%
60%


E.       CARA MENGHITUNG BAGI HASIL
1.       REVENUE SERING
Dasar dari revenue sering adalah perhitungan bagi hasil yang didasrkan atas penjualan atau pendapatn kotor atas usaha sebelum dikurangi dengan biaya, seperti contoh;
Nisbah yang telah ditetapkan adalah 10% untuk bank dan untuk nasabah 90%. Dalam hal bank sebagai mudharib dan nasabah sebagai shaibul maal, bila bank syari’ah memperoleh pendapatan Rp. 10.000.000; maka bagi hasil yang diterima oleh bank adalah Rp 10% X Rp 10.000.000; = Rp 1.000.000 dan bagi hasil yang diterima oleh nasabah sebesar RP 9.000.000.
2.       PROFIT/LOSS SHARING
Merupakan bagi hasil yang dihitung dari laba/rugi usaha. Seperti contoh; Dalam contoh diatas, misalnya total biaya Rp 9.000.000, maka, a) bagi hasil yang diterima oleh nasabah Rp 900.000 (90% X (Rp 10.000.000 – Rp 9.000.000)), b) bagi hasil untuk bank syari’ah sebesar Rp100.000 (10% X (Rp10.000.000 – Rp9.000.000))