Powered By Blogger

Jumat, 30 Desember 2011

at - taflis


A.    Pengertian At-taflis
            Secara etimologi at-taflis berarti pailit (muflis) atau jatuh miskin. Dalam hukum positif kata pailit mengacu kepada kedaan orang yang terlilit oleh hutang. Dalam bahasa fiqih, kata yang digunakan untuk pailit adalah iflas berarti tidak memiliki harta/fulus. Secara terminologi at-taflis adalah hutang seseorang yang menghabiskan seluruh hartanya hingga tidak ada yang tersisa sedikitpun baginya karena digunakan untuk membayar hutang-hutangnya. Sedangkan at-taflis (penetapan pailit) didefinisikan oleh para ulama fiqih: "keputusan hakim yang melarang seorang bertindak hukum atas hartanya".
            Apabila seseorang dalam kehidupannya sebagai pedagang yang banyak meminjam modal dari orang lain, ternyata perdagangan yang ia lakukan tidak lancar, sehingga seluruh barang dagangannya habis, maka atas permintaan orang-orang yang meminjami pedagang ini modal dagang, kepada hakim, pedagang ini boleh dinyatakan sebagai orang yang jatuh pailit, sehingga segala bentuk tindakan hukumnya terhadap sisa harta yang ia miliki boleh dicegah. Maksud dari pencegahan tindakan hukum orang pailit ini adalah demi menjamin utangnya yang cukup banyak pada orang lain.

B.     Hukum at-Taflis
            At-taflis adalah seseorang yang mempunyai hutang, seluruh kekayaannya habis hingga tidak tersisa untuk membayar hutang.
Hukum-hukum taflis:
1.      Dikenakan al hajru jika para kreditur menghendakinya. (Abu Hanifah berpendapat at taflis tidak dikenakan al jahru).
2.      Seluruh assetnya dijual untuk melunasi hutang, kecuali pakaian dan makanan.
3.      Jika seorang kreditur menemukan barangnya dalam kondisi utuh tanpa cacat, maka ia berhak mengambilnya daripada kreditur lain, dengan syarat ia tidak pernah mengambil dari uang hasil penjualan barang tersebut. Jika ia pernah mengambil, maka haknya sama dengan kreditur yang lain. Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Salam bersabda, “Barangsiapa menemukan barangnya di orang yang telah bangkrut, maka ia lebih berhak terhadapnya.” (Muttafaq Alaih).
4.      Jika terbukti mengalami kesulitan keuangan oleh hakim atau pengadilan (tidak memiliki kekayaan), maka ia tidak boleh ditagih. “Dan jika  dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan…” (Al Baqarah 280).

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (٢٨٠)
"Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan, dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui". (Al-Baqarah: 280).
Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Salam juga bersabda, “Ambillah apa yang kalian dapatkan dan kalian tidak memiliki hak selain itu.” (HR Muslim).
5.      Jika seluruh hartanya sudah dibagi-bagi, kemudian datang kreditur yang belum tahu telah diberlakukan al hajru dan kreditur tersebut tidak mengetahui kalau semua aset telah dijual, maka kreditur tersebut mendatangi masing-masing kreditur untuk meminta bagian yang sama.
6.      Jika kreditur mengetahui pemberlakuan al hajru pada seorang debitur, kemudian ia melakukan bisnis dengannya, maka ia tidak mempunyai hak yang sama dengan kreditur yang lain, hutangnya tetap menjadi tanggungan debitur tersebut sampai lunas.

C.     Penetapan Seseorang Jatuh Pailit
            Terdapat perbedaan pendapat ulama fiqih tentang penetapan seseorang jatuh pailit dan statusnya berada dibawah pengampuan, apakah perlu ditetapkan melalui keputusan hakim atau tidak. Ulama Malikiyah dalam persoalan ini memberikan pendapat secara rinci
1.      Sebelum seseorang dinyatakan jatuh pailit para pemberi piutang berhak melarang orang yang jatuh pailit itu bertindak hukum terhadap sisa hartanya dan membatalkan seluruh tindakan hukum yang membawa mudharat kepada hak-hak mereka, seperti mewasiatkan harta, mengahadiahkan dan melakukan akad mudharabah.
2.      Persoalan utang piutang ini tidak diajukan kepada hakim, dan antara yang berutang dengan orang-orang yang memberi utang dapat melakukan ash-shulh (perdamaian). Dalam kaitan dengan ini, orang yang jatuh pailit itu tidak dibolehkan bertindak hukum yang bersifat pemindahan hak milik sisa hartanya seperti wasiat, hibah, dan kawin.
3.      Pihak yang memberi hutang mengajukan gugatan (seluruhnya atau sebagian) kepada hakim agar orang yang berhutang itu dinyatakan jatuh pailit, serta mengambil sisa hartanya untuk membayar utang-utangnya. Gugatan tersebut diajukan besertakan bukti bahwa hutang yang ia miliki melebihi sisa hartanya dan hutang tersebut telah jatuh tempo pembayarannya.

D.    Status Hukum Orang Pailit (Muflis)
            Para ulama fiqih juga mempersoalkan status hukum orang yang jatuh pailit. Apakah seseorang yang telah dinyatakan pailit harus berada dibawah pengampuan hakim atau harus ditahan atau dipenjara? Dalam persoalan ini terdapat perbedaan pendapat ulama fiqih. Imam Hanifah berpendapat bahwa orang yang jatuh pailit tidak dinyatakan sebagai orang yang berbeda dibawah pengampuan.
            Sehingga ia tetap dipandang cakap untuk melakukan tindakan hukum dengan kata lain beliau mengatakan: seseorang yang jatuh pailit karena terlilit utang tidak boleh ditahan/ dipenjarakan, karena memenjarakan seseorang berarti mengekang kebebasannya terhadap makhluk merdeka. Dalam hal ini hakim boleh memerintahkan untuk melunasi utang-utang itu, apabila perintah hakim ini tidak diikuti, maka hakim boleh menahannya sampai lunas hutang tersebut dan menyuruh si pailit agar menjual sisa dari hartanya untuk melunasi hutang tersebut.
            Apabila seseorang telah dinyatakan pailit oleh hakim, maka para ulama fiqih sepakat bahwa segala tindak hukum si pailit tidak sah, harta yang berada ditangan seorang yang pailit menjadi hak para pemberi piutang, dan sebaiknya kepailitannya diumumkan kepada khalayak ramai agar khalayak lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi ekonomi dengan orang yang pailit tersebut.
            Ulama Hanafiyah mengemukakan bahwa seorang hakim boleh melakukan penahanan sementara pada orang yang pailit tersebut, apabila memenuhi 4 syarat berikut:
1.      Utangnya telah jatuh tempo.
2.      Diketahu bahwa orang yang pailit ini mampu untuk membayar utang-utangnya tetapi tidak ia lakukan sesuai dengan hadits Rasulullah yang menyatakan: "saya berhak untuk menahan sementara orang yang enggan membayar utangnya, karena perbuatan itu bersifat dhalim". (HR. Bukhari dan Muslim).
3.      Orang yang jatuh pailit itu bukan ayah atau ibu dari orang yang pemberi piutang.
4.      Orang yang memiliki piutang mengajukan tuntutan kepada hakim agar orang yang jatuh pailit itu dikenakan penahanan sementara.

Rabu, 14 Desember 2011

peluang desil dan presentil


1. DESIL
Desil                ®        Nilai yang membagi gugus data yang telah tersortir (ascending)
menjadi 10  bagian yang sama besar
Letak Desil ke-1          =
Letak Desil ke-5          =  =        ® Letak Median
Letak Desil ke-9          =                                                    n : banyak data

Kelas Desil ke-d : Kelas di mana Desil ke-d berada
Kelas Desil ke-d  didapatkan  dengan membandingkan Letak Desil ke-d dengan Frekuensi Kumulatif
Desil ke-d          =         TBB Kelas Desil ke-d + i
atau
Desil ke-d        =         TBA Kelas Desil ke-q - i
                        d          : 1,2,3...9

di mana :         TBB    : Tepi Batas Bawah
                          s         : selisih antara Letak Desil ke-d dengan Frekuensi Kumulatif 
  sebelum kelas Desil ke-d    
                       
TBA    : Tepi Batas Atas
                           s’      : selisih antara Letak Desil ke-d dengan Frekuensi Kumulatif 
                                       sampai kelas Desil ke-d

                           i        : interval kelas
                           f D     : Frekuensi kelas Desil ke-d

Contoh 5: Tentukan Desil ke-9

Kelas

Frekuensi
Frek. Kumulatif
16 - 23
10
10
24 - 31
17
27
32 - 39
7
34
40 - 47
10
44
48 - 55
3
47
56 - 63
3
50
S
50
----

                                       Kelas Desil ke-9
interval = i = 8
Letak Desil ke-9 =  =  = 45

Desil ke-9 = Data ke-45 terletak di kelas 48 - 55
 \Kelas Desil ke-9  = 48 - 55

TBB Kelas Desil ke-9 = 47.5              dan      TBA Kelas Desil ke-9 = 55.5

f D = 3

Frek. Kumulatif sebelum Kelas Desil ke-9 = 44         ®        s  = 45 - 44  = 1
Frek. Kumulatif sampai Kelas Desil ke-9 = 47           ®        s’ = 47 - 45  = 2
Desil ke-9        =         TBB Kelas Desil ke-9 + i
=          47.5 + 8    =  47.5 +  8 (0.333...) 
=          47.5 + 2.66...   =          50.166... 
Desil ke-9        =          TBA Kelas Desil ke-9 - i
                        =          55.5 - 8    =  47.5 -  8 ( 0.666...) 
=          55.5 -5.33...     =  50.166... 
2. PRESENTIL

Persentil          ®        Nilai yang membagi gugus data yang telah tersortir (ascending)
menjadi 100 bagian yang sama besar
Letak Persentil ke-1    =

Letak Persentil ke-50 =  =      ® Letak Median

Letak Persentil ke-99 =                                                              n : banyak data

Kelas Persentil ke-p : Kelas di mana Persentil ke-p berada
Kelas Persentil ke-p  didapatkan  dengan membandingkan Letak Persentil ke-p dengan Frekuensi Kumulatif
Persentil ke-p     =         TBB Kelas Persentil ke-p + i
atau
Persentil ke-p  =         TBA Kelas Persentil ke-p - i
                        p          : 1,2,3...99

di mana :         TBB    : Tepi Batas Bawah
                          s         : selisih antara Letak Persentil ke-p dengan Frekuensi
  Kumulatif sebelum kelas Persentil ke-p    
                       
TBA    : Tepi Batas Atas
                           s’      : selisih antara Letak Persentil ke-p dengan Frekuensi
                                      Kumulatif sampai kelas Persentil ke-p

                           i        : interval kelas
                           f P     : Frekuensi kelas Persentil ke-p




            Contoh 6: Tentukan Persentil ke-56

Kelas

Frekuensi
Frek. Kumulatif
16 - 23
10
10
24 - 31
17
27
32 - 39
7
34
40 - 47
10
44
48 - 55
3
47
56 - 63
3
50
S
50
----

                             Kelas Persentil ke-56
interval = i = 8
Letak Persentil ke-56 =  =  = 28

Persentil ke-56 = Data ke-28 terletak di kelas 32 - 39
 \Kelas Persentil ke-56 = 32 - 39

TBB Kelas Persentil ke-56 = 31.5      dan      TBA Kelas Persentil ke-56 = 39.5

f P = 7

Frek. Kumulatif sebelum Kelas Persentil ke-56 = 27 ®        s  = 28 - 27 = 1
Frek. Kumulatif sampai Kelas Persentil   ke-56 = 34 ®        s’ = 34 - 28 = 6
Persentil ke-56            =         TBB Kelas Persentil ke-56 + i
=          31.5 + 8  =  31.5 +  8 (0.142...) 
=          31.5 + 1.142..  =   32.642...
Persentil ke-56            =          TBA Kelas Persentil ke-56 - i
                                    =          39.5 - 8  =  39.5 -  8 (0.857...)
=          39.5 - 6.857...  =  32.642...