Powered By Blogger

Rabu, 25 April 2012

musaqoh


Pengertian Musaqah
            Musaqah menurut bahasa adalah “As-Saqyu” yang artinya penyiraman. Sedangkan menurut istilah musaqah adalah  bentuk kerjasama antara pemilik kebun (tanah) dengan petani atau penggarapnya, sehingga kebun (tanah) tersebut menghasilkan sesuatu, dan hasilnya dibagi berdasarkan perjanjian yang telah disepakati oleh keduanya. 
 Dasar Hukum Musaqah
Musaqah hukumnya jaiz (boleh), hal ini berdasarkan hadits Nabi SAW :
عَنِ ابْنِ عُمَرَرَضِيَ الله ُعَنْهُمَاأَنَّ النَّبِيَّ ص م عَامَلَ أَهْلَ خَيْبَرَ بِشَرْطٍ مَا يَخْرُجُ مِنْهَا مِنْ
ثَمَرٍأَوْزَرْعٍ    (متفق عليه)
Dari ibnu Umar ra. “bahwasanya Nabi SAW telah mempekerjakan penduduk Khaibar dengan syarat akan diberi upah separuh dari hasil tanaman atau buah-buahan yang keluar dari lahan tersebut” (HR. Muttafaq Alaih).
Rukun dan Syarat Musaqah
1. Rukun Musaqah
            Ulama Hanafiyah berpendirian bahwa yang menjadi rukun dalam akad musaqah adalah ijab dari pemilik tanah perkebunan,  Kabul dari petani penggarap, dan pekerjaan dari pihak penggarap.
            Adapun menurut Jumhur ulama fiqh yang terdiri dari ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendirian bahwa rukun musaqah itu ada lima, diantaranya yaitu:[1]
1.      Dua orang atau pihak yang melakukan akad
2.      Tanah yang dijadikan objek musaqah
3.      Jenis usaha yang akan dilakukan oleh petani atau penggarap
4.      Ketentuan mengenai penbagian hasil musaqah
5.      Ijab dan Kabul (shighat)
2. Syarat Musaqah:
1.  Pohon atau tanaman yang dipelihara harus jelas dan dapat dilihat
2. Waktu pelaksanaan musaqah harus jelas, misalnya 1tahun, 2 tahun ataupun sekali panen atau lainnya, dengan tujuan agar terhindar dari perselisihan di kemudian hari.
3. Akad musaqah yang dibuat hendaknya sebelum nampak buahnya atau hasil dari tanaman itu.
4. Pembagian hasil yang disebutkan harus jelas
Berakhirnya Akad Musaqah
            Menurut para ulama fiqh, akad musaqah berakhir apabila:[2]
1.      Tenggang waktu yang disepakati dalam akad telah habis
2.      Salah satu pihak meninggal dunia
3.      Ada uzur yang membuat salah satu pihak tidak boleh melanjutkan akad.    
Aplikasi Musaqah dalam Lembaga Keuangan Syariah
Musaqah dalam lembaga keuangan syariah merupakan produk khusus yang berkembang di bidang sektor pertanian, dimana pemilik lahan memberikan lahan pertaniannya dengan benihnya kepada petani atau penggarap lahan untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan berdasarkan nisbah yang disepakati oleh keduanya.
Menurut pendapat Syafi’I Antonio dalam bukunya Bank Syariah dari Teori ke Praktik menuliskan, ada lima prinsip dasar dalam perbankan syariah. Yaitu: prinsip titipan atau simpanan (depeosito/ al-wadi’ah), jual beli (sale and purchase), sewa (operational lease and financial lease), jasa (fee-based services), dan bagi hasil (profit sharing).
Dalam prinsip dasar yang disebutkan terakhir (bagi hasil) ini, terdapat musyarakah, mudharabah, muzara’ah, dan musaqah  Dalam konteks ini, lembaga keuangan islam dapat memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang perkebunan atas dasar prinsip bagi hasil dari hasil panen kebun.
Dari semua pendapat ulama mengenai objek musaqah, tentunya yang lebih relevan adalah pendapat yang membolehkan musaqah untuk semua tanaman atau pepohonan baik yaang berbuah ataupun tidak seperti sayur-sayuran. Hal ini dikarenakan jika melihat pendapat ulama yang membolehkan musaqah hanya sebatas pada kurma dan anggur, maka hal ini akan menyia-nyiakan tanaman yang lain yang juga mempunyai banyak manfaat. Apalagi, tidak semua pemilik kebun yang bisa menggarap kebunnnya sendiri. Disamping itu, banyak juga orang yang mempunyai skill untuk merawat kebun akan tetapi tidak memilki kebun. Dari sinilah, hubungan antara pemilik kebun dan tukang kebun saling melengkapi.
Contoh konkritnya diperbankan adalah ketika seorang nasabah bekerja sama dengan bank yang mengembangkan dananya melalui sektor riil semacam agrobisnis dan perkebunan. Dalam hal ini, bank mencari seseorang atau beberapa pekerja yang dijadikan sebagai tukang kebun yang bertugas merawat, menjaga, dan yang paling inti adalah menyirami kebun tersebut. Ketika kebun tersebut sudak berbuah, maka bank dan tukang kebun berbagi hasil sesuai dengan prosentase yang sudah ditentukan pada awal akad.


[1] Abdul Rahman Ghazaly, Fiqh Muamalat. Hlm.110
[2] Abdul Rahman Ghazaly, Fiqh Muamalat. Hlm.112

Tidak ada komentar:

Posting Komentar