Powered By Blogger

Selasa, 19 Juni 2012

entitas bank syariah


A.      Entitas Bank Syariah
a.       BUS (Bank Umum Syariah)
Bus adalah bank yang dalam aktivitasnya melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip syariah dan melaksanakan kegiatan lalu lintas pembayaran. Prinsip syariah adalah prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh fatwa di bidang syraiah. Bank umum syraiah disebut juga dengan full branch, karena tidak di bawah koordinasi bank konvensional. Akan tetapi aktivitas secara perlaporannya terpisah dengan induk banknya. Dengan demikian, dalam hal kewajiban memberikan pelaporan kepada pihak lain seperti, BI Dirjen Pajak, dan lembaga lain dilakukan secara terpisah.
Kegiatan bank umum syariah secara garis besar dapat dibagi menjadi tiga fungsi utama yaitu; penghimpunan dana pihak ketiga atau dana masyarakat, penyaluran dana kepada pihak yang membutuhkan, dan pelayanan jasa bank.
b.      UUS (unit usaha syariah)
UUS merupakan unit usaha yang dibentuk oleh bank konvensional, akan tetapi dalam aktivitasnya menjalankan kegiatan perbankan berdasarkan prinsip syariah. Serta melaksanakan kegiatan lalu lintas pembayaran . Aktivitas UUS sama dengan aktivitas yang dilakukan oleh bank umum syariah. UUS tidak memilki akta memiliki pendirian secara terpisah dari induk bank konvensional. Akan tetapi merupakan divisi tersendiri atau cabang tersendiri atau cababang tersendiri yang kusus melakukan transaksi perbankan sesuai syariah. Seperti contoh BII syariah, Bank Permata Syariah, CIMB niaga syariah,
Ketiaka akan mendirika UUS biaya yang dibuthkan mencapai 1/10 T, menempuh waktu kurang lebih 15 tahun harsu menjadi BUS  dan biayanya mencapai 500 M, kemuadian 10 tahun harsu mempunyai dana 1 T
c.       BPRS ( Bank Pembiayaan Rakyat syariah)
BPRS adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsi syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dala lalu lintas pembayaran. BPRS tidak dapat melaksanakan transaksi lalu lintas pembayaran atau transaksi dalam lalu lintas giral. Fungsi BPRS pada umumnya terbatas pada hanya penghimpunan dan penyaluran dana.
1.       BPRS menghimpun dana masyarakat dalam menawarkan produk tabungan wadi’ah, mudharabah, dan diposito mudharabah. BPRS akan membayar bonus atau bagi hasil atas dana simpanan dan investasi nasabah.
2.       Penyaluran dana kepada masyarakat
BPRS menyalurkan dananya dalam bentuk pembiayaan dan penempatan pada bank syariah lain atau BPRS lainya.
3.       BPRS tidak melaksanakan transaksi lalu lintas pembayaran.
Oleh karena itu, BPRS tidak diperbolehkan menawarkan prodak giro wadia’ah. Hal inilah  yang membedakan antara bank umum syariah atau unit usaha syariah dengan BPRS.
Pendirian BPRS tergantung wilayahnya, jiak wlayahnya di jabodetabek maka biayanya harsu Rp. 2.000.000.000, dan jika diluar dejabotabek dan pembangunannya di daerah provinsi maka biayanya harus mencapai Rp. 1000.000.000;. dan apabila di dirikan di daerah pedesaan baiayanya harsu mencapai Rp. 500.000.000