Powered By Blogger

Jumat, 28 Juni 2013

study kelayakan bisnis aspek amdal




ASPEK AMDAL
Bank Mini Syariah atau yang lebih kenal dengan BMS, sebuah lembaga keuangan syari’ah yang didirikan oleh IAIN Sunan Ampel bertujuan untuk mahasiswanya sebagai laboratorium atau sebagai sarana pengetahuan dalam perbankan syari’ah maupun lembaga keuangan syari’ah non bank. Keberadaan lembaga keuangan syari’ah seperti Bank Mini Syari’ah (BMS) itu membawa dampak yang positif bagi mahasiswa terutama dari jurusan Muamalah dan Prodi Ekonomi Syari’ah yang dalam basis lembaga keuangan syari’ah karena mahasiswa itu sendiri bisa mengetahui kegiatan-kegiatan perbankan syari’ah bukan hanya sebagai pengetahuan tetapi juga sebagai Investasi yang tentunya menambah penghasilan mahasiswa yang kebanyakan ingin menjadi pengusaha.
Dari struktur bangunan BMS yang berlokasi tepat dibawah Fakultas Syari’ah dengan memiliki luas yang tidak terlalu Besar, atap yang kurang baik, dekat dengan UKM mahasiswa Teater Q yang kurang kondusif, tidak ada tempat duduk yang nyaman buat para Nasabah tentunya ini merupakan kekurangan buat BMS itu sendiri.
Untuk Bank Mini Syari’ah (BMS) mengapa BMS itu mendapat tempat di Fakultas Syari’ah tepatnya di Gedung A, Sebagaimana yang dijelaskan oleh Bu Nur Laila yang merupakan salah satu staf di BMS itu sendiri mengatakan tempat ini di pilih oleh bapak Dekan Fakultas Syariah pada waktu itu yang sebenarnya tempat itu dulu adalah tempat barang yang tak terawat yang dimana pada waktu itu adalah digunakan oleh Koperasi untuk menyimpan Barang, Jadi tempat itu dimanfaatkan oleh bapak dekan pada waktu itu dan dipilih untuk mendirikan Bank Mini Syari’ah (BMS) dan telah disetujui oleh Pihak BMS. Sementara itu ada isu yang mengatakan bahwa Gedung A Fakultas Syari’ah itu akan dibongkar tentunya BMS yang ada dibawahnya akan terkena dampaknya tetapi ini tentunya permasalahan ini sudah diatasi oleh pihak BMS itu sendiri.
Menurut, Bu nur Laila yang sudah kami tanyai mengkonfirmasi bahwa dari pihak BMS itu sudah menyiapkan tempat untuk pindah di sebelah kanan Auditorium Wisuda dan disebelah kirinya Lab. Komputer untuk tempat Dimananya kami tidak dijelaskan secara detail tetapi saat kami tanyakan apakah tempat itu luas beliau mengatakan tempat itu lebih kecil dari saat ini yang ditempati Oleh BMS, tetapi menurut beliau yang penting para mahasiswa bisa mengetahui bagaimana operasional lembaga keuangan menurut Syari’ah dan tentunya bisa berdampak positif. Untuk dari segi Keamanannya yang merupakan aspek yang paling Vital untuk melindungi aset-aset berharganya dari pihak BMS menyatakan itu masih diperhatikan.

Jumat, 21 Juni 2013

pengentar bisnis



RENCANA PENGEMBANGAN USAHA




Strategi produk
1.       Merenovasi bentuk penampilan produk
2.       Membeli mesin oven dan peralatan produksi untuk  menambah pruduksi
3.       Meningkatkan sumberdaya produksi
 


Strategi organisasi dan MDSM
1.       Pelatihan dan pengembangan MSDm yang sudah ada
2.       Perubahan struktur organisasi yang baru
3.       Merekrut tenaga kerja yang handal
 


Strategi keuangan
1.       Penambahan investasi modal agar produktivitas menjadi berkembangan
2.       Mencari investor untuk bergabung
3.       Pengendalian sitem keuangan
 


Strategi pengembangan teknologi
1.       Mengembangkan MSDM tentang Komputerisasi
2.       Merekrut sarjana teknologi untuk menjadi karyawan
3.       Menambah teknologi untuk menambah kinerja karyawan
 


Stategi pemasaran
1.      Membuat sampel desain produk untuk di presentasikan ke para distributor/ individu
2.      Pengembangan wilayah distribusi pemasaran
3.      Kerjasama dengan eksportir untuk pengiriman barang ke luar negeri
4.        
 
 





























TAHAB-TAHAB PENGEMBANGAN USAHA
KEGIATAN
Bulan
3
4
5
6
7
8
9
11
12
rekrutmen karyawan








peningkatan produktivitas karyawan








pembuatan sempel desain








promusi produk







perluasan wilayah







pemgembangan sistem keuangan







rekrutmen manajemen dan organisasi









Rabu, 19 Juni 2013

study kelayakan bisnis aspek ekonomi



ASPEK EKONOMI,

Pada aspek ekonomi :
A.    - bagi hasil dari deposito 1 bulan adalah 51:49 (51 untuk nasabah dan 49 untuk bank), sedangkan untuk deposito 3 bulan bagi hasilnya adalah 5:7 (5 untuk nasabah dan 7 untuk bank). Deposito ini menggunakan akad mudharah. Untuk tabungan di BMS menggunakan akad wadiah dan tiap bulan BMS akan memberikan bonus yang sudah diberitahukan pada awal akad perjanjian. Dana dari tabungan ini digunakan  untuk studi banding (SBS)(Sentral Bisnis Syariah).
-          ba’I murabahah adalah untuk pembiayaan seperti; emas, furniture, handphone,mobil,dll. 
-          pembiayaan ijarah adalah untuk pembiayaan seperti; sewa terop, catering, sewa stand untuk berjualan, dll. Untuk fee (upah) adalah 13% (sama dengan mudharabah). Selain itu BMS juga mempunyai produk seperti wakaf tunai yang gunanya untuk pendidikan.
-          Dan BMS juga memilki 3 asuransi yakni :
ü  AMIX finance
ü  Asuransi jiwa
ü  Asuransi mahasiswa
 Dari data diatas kita bisa menganalisis aspek ekonomi ini tetapi sebelumnya perlu adanya teori yang memperkuat data di atas.
                                        Mudharabah
adalah akad kerja sama antara dua pihak, dimana pihak pertama (shahibul maal) yakni menyediakan seluruh (100%) modal. Sedangkan pihak kedua menjadi pengelolanya. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.
Aplikasi dalam perbankan
Biasanya diterapkan pada produk – produk pembiayaan & pendanaan. Pada sisi penghimpunan dana, mudharabah diterapkan pada :
1.      Tabungan berjangka, yaitu tabungan, haji, tabungan qurban.
2.      Deposito spesial, dimana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu. Misalnya : mudharabah saja / ijarah saja.

Salah satu ciri – ciri mudharabah adalah
-          Nisbah  yang harus ditentukan & disetujui pada awal perjanjian.
-          Nisbah antara satu bank & bank lainnya dapat berbeda.
-          Nisbah juga dapat berbeda dari waktu ke waktu dalam satu bank. Misalnya deposito 1 bulan, 2 bulan, 6 bulan & 12 bulan.
Deposito
Menerapkan akad mudharabah untuk deposito. Seperti dalam tabungan, dalam hal ini nasabah (deposan) bertindak sebagai shahibul maal & bank (selaku mudharib). Penerapan mudharabah terhadap deposito dikarenakan kesesuaian yang terdapat keduanya.
-          Ketentuan teknis
Deposito dalam bank syariah juga mengikuti ketentuan teknis, seperti syarat – syarat pembukuan dan penutupan. Formulir pembukaan, bilyet, spesimen tanda tangan, dsb. Sebagaimana tabungan, deposito yang berdasarkan mudharabah juga mendapatkan keuntungan / basil dari keuntungan bank. Pembayaran keuntungan di Indonesia pada akhir bulan / jatuh tempo.
Tabungan
Wadiah merupakan titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menhendaki. Tabungan yang merupakan akad wadiah mengikuti prinsip wadiah yad dhamanah. Yakni tabungan ini tidak mendapatkan keuntungan karena titipan & dapat diambil sewaktu – waktu dengan buku tabungan atau ATM. Tabungan yang berdasarkan akad wadiah ini tidak mendapatkan keuntungan dari bank karena sifatnya titipan. Akan tetapi, bank tidak dilarang jika ingin memberikan semacam bonus.
-          Ketentuan teknis
Ketentuan teknis tabungan yang berlaku pada industri perbankan pada umunya juga berlaku dalam tabungan syariah. Misalnya, nasabah harus menyerahkan foto kopi KTP, mengisi formulir, menandatangani spesimen tanda tangan. Demikian pula dalam hal ketentuan pembukuan & penutupan rekening, penarikan & pemindah dana.
Ba’i Murabahah
Adalah jual beli barang pada harga asal (pokok/perolehan) dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam murabahah, penjual harus memberi tahu harga produk yang ia beli & menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya. Misalnya, pedagang eceran membeli komputer dari grosir dengan harga Rp 10.000.000 , kemudian ia menambahkan keuntungan sebesar Rp 750.000 & ia menjual kepada si pembeli dengan harga Rp 10.750.000. pada umunya, si pedagang eceran tidak akan memesan dari grosir sebelum ada pesanan dari calon pembeli & mereka sudah menyepakati tentang lama pembiayaan, besar keuntungan yang akan diambil pedagang eceran, serta besarnya angsuran kalau memang akan dibayar secara angsuran.
Ijarah
Adalah akad pemindahan hak guna atas barang barang / jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Mengenai fee (upah) berdasarkan perjanjian yang disepakati. (syafi’i antonio, perbankan syariah)
Berdasarkan teori yang sudah diterangkan di atas kita dapat menganalisis bahwa ada berbagai macam produk perbankan baik produk penghimpunan dana maupun produk pembiayaan. Dari beberapa produk itu pasti ada kegunaannya masing – masing. Meskipun syarat dan ketentuan dalam pembukaan dan penutupannya bisa dikatakan sama dengan bank pada umumnya. Tetapi yang membedakan dengan BMS ini adalah dari segi zakat dan wakaf. Instrumen tersebut terbukti sangat efektif untuk mengatasi apabila terjadi krisis ekonomi. Untuk produk pembiayaan tesebut juga pembayarannya tidak memberatkan nasabah.