Powered By Blogger

Rabu, 19 Juni 2013

study kelayakan bisnis aspek ekonomi



ASPEK EKONOMI,

Pada aspek ekonomi :
A.    - bagi hasil dari deposito 1 bulan adalah 51:49 (51 untuk nasabah dan 49 untuk bank), sedangkan untuk deposito 3 bulan bagi hasilnya adalah 5:7 (5 untuk nasabah dan 7 untuk bank). Deposito ini menggunakan akad mudharah. Untuk tabungan di BMS menggunakan akad wadiah dan tiap bulan BMS akan memberikan bonus yang sudah diberitahukan pada awal akad perjanjian. Dana dari tabungan ini digunakan  untuk studi banding (SBS)(Sentral Bisnis Syariah).
-          ba’I murabahah adalah untuk pembiayaan seperti; emas, furniture, handphone,mobil,dll. 
-          pembiayaan ijarah adalah untuk pembiayaan seperti; sewa terop, catering, sewa stand untuk berjualan, dll. Untuk fee (upah) adalah 13% (sama dengan mudharabah). Selain itu BMS juga mempunyai produk seperti wakaf tunai yang gunanya untuk pendidikan.
-          Dan BMS juga memilki 3 asuransi yakni :
ü  AMIX finance
ü  Asuransi jiwa
ü  Asuransi mahasiswa
 Dari data diatas kita bisa menganalisis aspek ekonomi ini tetapi sebelumnya perlu adanya teori yang memperkuat data di atas.
                                        Mudharabah
adalah akad kerja sama antara dua pihak, dimana pihak pertama (shahibul maal) yakni menyediakan seluruh (100%) modal. Sedangkan pihak kedua menjadi pengelolanya. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.
Aplikasi dalam perbankan
Biasanya diterapkan pada produk – produk pembiayaan & pendanaan. Pada sisi penghimpunan dana, mudharabah diterapkan pada :
1.      Tabungan berjangka, yaitu tabungan, haji, tabungan qurban.
2.      Deposito spesial, dimana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu. Misalnya : mudharabah saja / ijarah saja.

Salah satu ciri – ciri mudharabah adalah
-          Nisbah  yang harus ditentukan & disetujui pada awal perjanjian.
-          Nisbah antara satu bank & bank lainnya dapat berbeda.
-          Nisbah juga dapat berbeda dari waktu ke waktu dalam satu bank. Misalnya deposito 1 bulan, 2 bulan, 6 bulan & 12 bulan.
Deposito
Menerapkan akad mudharabah untuk deposito. Seperti dalam tabungan, dalam hal ini nasabah (deposan) bertindak sebagai shahibul maal & bank (selaku mudharib). Penerapan mudharabah terhadap deposito dikarenakan kesesuaian yang terdapat keduanya.
-          Ketentuan teknis
Deposito dalam bank syariah juga mengikuti ketentuan teknis, seperti syarat – syarat pembukuan dan penutupan. Formulir pembukaan, bilyet, spesimen tanda tangan, dsb. Sebagaimana tabungan, deposito yang berdasarkan mudharabah juga mendapatkan keuntungan / basil dari keuntungan bank. Pembayaran keuntungan di Indonesia pada akhir bulan / jatuh tempo.
Tabungan
Wadiah merupakan titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menhendaki. Tabungan yang merupakan akad wadiah mengikuti prinsip wadiah yad dhamanah. Yakni tabungan ini tidak mendapatkan keuntungan karena titipan & dapat diambil sewaktu – waktu dengan buku tabungan atau ATM. Tabungan yang berdasarkan akad wadiah ini tidak mendapatkan keuntungan dari bank karena sifatnya titipan. Akan tetapi, bank tidak dilarang jika ingin memberikan semacam bonus.
-          Ketentuan teknis
Ketentuan teknis tabungan yang berlaku pada industri perbankan pada umunya juga berlaku dalam tabungan syariah. Misalnya, nasabah harus menyerahkan foto kopi KTP, mengisi formulir, menandatangani spesimen tanda tangan. Demikian pula dalam hal ketentuan pembukuan & penutupan rekening, penarikan & pemindah dana.
Ba’i Murabahah
Adalah jual beli barang pada harga asal (pokok/perolehan) dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam murabahah, penjual harus memberi tahu harga produk yang ia beli & menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya. Misalnya, pedagang eceran membeli komputer dari grosir dengan harga Rp 10.000.000 , kemudian ia menambahkan keuntungan sebesar Rp 750.000 & ia menjual kepada si pembeli dengan harga Rp 10.750.000. pada umunya, si pedagang eceran tidak akan memesan dari grosir sebelum ada pesanan dari calon pembeli & mereka sudah menyepakati tentang lama pembiayaan, besar keuntungan yang akan diambil pedagang eceran, serta besarnya angsuran kalau memang akan dibayar secara angsuran.
Ijarah
Adalah akad pemindahan hak guna atas barang barang / jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Mengenai fee (upah) berdasarkan perjanjian yang disepakati. (syafi’i antonio, perbankan syariah)
Berdasarkan teori yang sudah diterangkan di atas kita dapat menganalisis bahwa ada berbagai macam produk perbankan baik produk penghimpunan dana maupun produk pembiayaan. Dari beberapa produk itu pasti ada kegunaannya masing – masing. Meskipun syarat dan ketentuan dalam pembukaan dan penutupannya bisa dikatakan sama dengan bank pada umumnya. Tetapi yang membedakan dengan BMS ini adalah dari segi zakat dan wakaf. Instrumen tersebut terbukti sangat efektif untuk mengatasi apabila terjadi krisis ekonomi. Untuk produk pembiayaan tesebut juga pembayarannya tidak memberatkan nasabah.  
 
                                       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar