ASPEK
EKONOMI,
Pada aspek ekonomi :
A. - bagi hasil dari deposito 1 bulan adalah 51:49 (51
untuk nasabah dan 49 untuk bank), sedangkan untuk deposito 3 bulan bagi
hasilnya adalah 5:7 (5 untuk nasabah dan 7 untuk bank). Deposito ini
menggunakan akad mudharah. Untuk tabungan di BMS menggunakan akad wadiah dan
tiap bulan BMS akan memberikan bonus yang sudah diberitahukan pada awal akad
perjanjian. Dana dari tabungan ini digunakan
untuk studi banding (SBS)(Sentral Bisnis Syariah).
-
ba’I murabahah adalah untuk pembiayaan seperti; emas, furniture,
handphone,mobil,dll.
-
pembiayaan ijarah adalah untuk pembiayaan seperti; sewa terop, catering,
sewa stand untuk berjualan, dll. Untuk fee (upah) adalah 13% (sama dengan
mudharabah). Selain itu BMS juga mempunyai produk seperti wakaf tunai yang
gunanya untuk pendidikan.
-
Dan BMS juga memilki 3 asuransi yakni :
ü AMIX finance
ü Asuransi jiwa
ü Asuransi mahasiswa
Dari data diatas kita bisa
menganalisis aspek ekonomi ini tetapi sebelumnya perlu adanya teori yang memperkuat
data di atas.
Mudharabah
adalah akad kerja sama antara dua pihak, dimana
pihak pertama (shahibul maal) yakni menyediakan seluruh (100%) modal. Sedangkan
pihak kedua menjadi pengelolanya. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi
menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.
Aplikasi dalam perbankan
Biasanya diterapkan pada produk – produk pembiayaan
& pendanaan. Pada sisi penghimpunan dana, mudharabah diterapkan pada :
1.
Tabungan berjangka, yaitu
tabungan, haji, tabungan qurban.
2.
Deposito spesial, dimana dana
yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu. Misalnya : mudharabah
saja / ijarah saja.
Salah satu ciri – ciri mudharabah adalah
-
Nisbah yang harus ditentukan & disetujui pada
awal perjanjian.
-
Nisbah antara satu bank &
bank lainnya dapat berbeda.
-
Nisbah juga dapat berbeda dari
waktu ke waktu dalam satu bank. Misalnya deposito 1 bulan, 2 bulan, 6 bulan
& 12 bulan.
Deposito
Menerapkan akad mudharabah untuk deposito. Seperti
dalam tabungan, dalam hal ini nasabah (deposan) bertindak sebagai shahibul maal
& bank (selaku mudharib). Penerapan mudharabah terhadap deposito
dikarenakan kesesuaian yang terdapat keduanya.
-
Ketentuan teknis
Deposito dalam bank syariah juga mengikuti ketentuan teknis, seperti
syarat – syarat pembukuan dan penutupan. Formulir pembukaan, bilyet, spesimen
tanda tangan, dsb. Sebagaimana tabungan, deposito yang berdasarkan mudharabah
juga mendapatkan keuntungan / basil dari keuntungan bank. Pembayaran keuntungan
di Indonesia pada akhir bulan / jatuh tempo.
Tabungan
Wadiah merupakan titipan murni yang setiap saat
dapat diambil jika pemiliknya menhendaki. Tabungan yang merupakan akad wadiah
mengikuti prinsip wadiah yad dhamanah. Yakni tabungan ini tidak mendapatkan
keuntungan karena titipan & dapat diambil sewaktu – waktu dengan buku
tabungan atau ATM. Tabungan yang berdasarkan akad wadiah ini tidak mendapatkan
keuntungan dari bank karena sifatnya titipan. Akan tetapi, bank tidak dilarang
jika ingin memberikan semacam bonus.
-
Ketentuan teknis
Ketentuan teknis tabungan yang berlaku pada industri perbankan pada
umunya juga berlaku dalam tabungan syariah. Misalnya, nasabah harus menyerahkan
foto kopi KTP, mengisi formulir, menandatangani spesimen tanda tangan. Demikian
pula dalam hal ketentuan pembukuan & penutupan rekening, penarikan &
pemindah dana.
Ba’i Murabahah
Adalah jual beli barang pada harga asal
(pokok/perolehan) dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam murabahah,
penjual harus memberi tahu harga produk yang ia beli & menentukan suatu
tingkat keuntungan sebagai tambahannya. Misalnya, pedagang eceran membeli
komputer dari grosir dengan harga Rp 10.000.000 , kemudian ia menambahkan
keuntungan sebesar Rp 750.000 & ia menjual kepada si pembeli dengan harga
Rp 10.750.000. pada umunya, si pedagang eceran tidak akan memesan dari grosir
sebelum ada pesanan dari calon pembeli & mereka sudah menyepakati tentang
lama pembiayaan, besar keuntungan yang akan diambil pedagang eceran, serta
besarnya angsuran kalau memang akan dibayar secara angsuran.
Ijarah
Adalah akad pemindahan hak guna atas barang barang /
jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan
atas barang itu sendiri. Mengenai fee (upah) berdasarkan perjanjian yang
disepakati. (syafi’i antonio, perbankan syariah)
Berdasarkan teori yang sudah diterangkan di atas
kita dapat menganalisis bahwa ada berbagai macam produk perbankan baik produk
penghimpunan dana maupun produk pembiayaan. Dari beberapa produk itu pasti ada
kegunaannya masing – masing. Meskipun syarat dan ketentuan dalam pembukaan dan
penutupannya bisa dikatakan sama dengan bank pada umumnya. Tetapi yang
membedakan dengan BMS ini adalah dari segi zakat dan wakaf. Instrumen tersebut
terbukti sangat efektif untuk mengatasi apabila terjadi krisis ekonomi. Untuk
produk pembiayaan tesebut juga pembayarannya tidak memberatkan nasabah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar