PERBANKAN
SYARIAH DI INDONESIA
A.
Entitas Bank Syariah
a.
BUS (Bank Umum Syariah)
Bus adalah bank yang dalam
aktivitasnya melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip syariah dan
melaksanakan kegiatan lalu lintas pembayaran. Prinsip syariah adalah prinsip
hukum islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh
fatwa di bidang syraiah. Bank umum syraiah disebut juga dengan full branch,
karena tidak di bawah koordinasi bank konvensional. Akan tetapi aktivitas
secara perlaporannya terpisah dengan induk banknya. Dengan demikian, dalam hal
kewajiban memberikan pelaporan kepada pihak lain seperti, BI Dirjen Pajak, dan
lembaga lain dilakukan secara terpisah.
Kegiatan bank umum syariah secara
garis besar dapat dibagi menjadi tiga fungsi utama yaitu; penghimpunan dana
pihak ketiga atau dana masyarakat, penyaluran dana kepada pihak yang
membutuhkan, dan pelayanan jasa bank.
b.
UUS (unit usaha syariah)
UUS merupakan unit usaha yang
dibentuk oleh bank konvensional, akan tetapi dalam aktivitasnya menjalankan
kegiatan perbankan berdasarkan prinsip syariah. Serta melaksanakan kegiatan
lalu lintas pembayaran . Aktivitas UUS sama dengan aktivitas yang dilakukan
oleh bank umum syariah. UUS tidak memilki akta memiliki pendirian secara
terpisah dari induk bank konvensional. Akan tetapi merupakan divisi tersendiri
atau cabang tersendiri atau cababang tersendiri yang kusus melakukan transaksi
perbankan sesuai syariah. Seperti contoh BII syariah, Bank Permata Syariah, CIMB
niaga syariah,
Ketiaka akan mendirika UUS biaya
yang dibuthkan mencapai 1/10 T, menempuh waktu kurang lebih 15 tahun harsu
menjadi BUS dan biayanya mencapai 500 M,
kemuadian 10 tahun harsu mempunyai dana 1 T
c.
BPRS ( Bank Pembiayaan Rakyat
syariah)
BPRS adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha berdasarkan prinsi syariah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dala lalu lintas pembayaran. BPRS tidak dapat melaksanakan
transaksi lalu lintas pembayaran atau transaksi dalam lalu lintas giral. Fungsi
BPRS pada umumnya terbatas pada hanya penghimpunan dan penyaluran dana.
1. BPRS menghimpun dana masyarakat dalam menawarkan produk tabungan
wadi’ah, mudharabah, dan diposito mudharabah. BPRS akan membayar bonus atau
bagi hasil atas dana simpanan dan investasi nasabah.
2. Penyaluran dana kepada masyarakat
BPRS menyalurkan
dananya dalam bentuk pembiayaan dan penempatan pada bank syariah lain atau BPRS
lainya.
3. BPRS tidak melaksanakan transaksi lalu lintas pembayaran.
Oleh karena itu, BPRS tidak diperbolehkan
menawarkan prodak giro wadia’ah. Hal inilah yang membedakan antara bank umum syariah atau
unit usaha syariah dengan BPRS.
Pendirian BPRS tergantung
wilayahnya, jiak wlayahnya di jabodetabek maka biayanya harsu Rp.
2.000.000.000, dan jika diluar dejabotabek dan pembangunannya di daerah
provinsi maka biayanya harus mencapai Rp. 1000.000.000;. dan apabila di dirikan
di daerah pedesaan baiayanya harsu mencapai Rp. 500.000.000
B.
PROGRES PERBANKAN
SYARIAH DI INDONESIA
C.
PRODUK BANK SYARI’AH
Ø
Penghimpunan dana (funding)
a. Wadi’ah
adalah primsip simpanan murni dari
pihak yang menyimpan atau menitipkan kepada pihak yang menerima titipan untuk
dimanfaatkan atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan.titipan harus
dijaga dan diperlihara oleh pihak yang menerima titipan, dan titipan ini dapat
diambil sewaktu-waktupadda sst dibutuhkan oleh pihak yang menitipkannya.
Wadi’ah dapat dibagi menjadi dua yaitu.
·
Wadi’ah Yad Al- Amanah
Merupakan titpan murni dari pihak
yang menitipkan barangnya kepada pihak penerima titipan. Pihak penerima titipan
harus menjaga dan memelihara barang titipan dan tidk diperkenankan untuk
dimanfaatkan. Dalam aplikasi perbankan syari’ah, produk yang dapat ditawarkan
dengan menggunakan akad Wadi’ah yad al-amanah adalah save deposit box.
Save deposit
box merupakan pihak yang selalu melihat kebutuhan masyarakat akan produk
perbankan. Salah satu produk yang diharapkan adalah produk penyimpanan dokumen
penting atau surat berharga, seperti contoh; surat tanah, sertifikat deposito,
saham, ijazah, BPKB, Dll. Skema dari akad al-wadia’ah yad al amanah.
1.
NASABAH
PENITIP
|
BANK SYARI’AH
PENERIMA TITIPAN
|
2. Feepenitip barang
3.
Pengembalian barang titipan
·
Wadi’ah Yad Dhomanah
Adalah akad antara
dua pihak, satu pihak sebagai pihak yang menitipkan(nasabah) dan pihak lain
sebagai pihak yang menerima titipan. Pihak yang menerima titipan dapat
memanfaatkan barang yang dititipkan. Penerima titipan wajib mengembalikan
barang yang dititipkan dalam keadaan utuh. Penerima titipan diperbolehkan
memberikan imbalan dalam bentuk bonus yang tidak diperjanjikan sebelumnya.
Dalam aplikasi perbankan syari’ah dapat ditetapkan dalam produk penghimpunan
dana pihak ketiga antara lain giro dan tabungan. Bank akan memberikan bonus
kepada nasabah atas dana yangt dititipkan, dan besarnya bonus tidak boleh
diperjanjikan akan tetapi tergantung bank syari’ah.
Skema dari wadi’ah yad dhomanah
1.
NASABAH
PENITIP
|
BANK SYARI’AH
PENERIMA TITIPAN
|
USER OF FUND
|
2.
2. Bonus
3.
return
4. pemanfaatan dana
Kerekteria wadi’ah yad dhamanah
i.
harta yang dititipkan bokeh
dimanfaatkan oleh pihak yang menerima titipan
ii.
dalam aplikasi bank
syari’ah, produk yang sesuai dengan akad wadi’ah ini adalhn simpanan giro dan
tabungan.
b.
Al-mudharabah
Adalah akad
perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk melakukan kerja sama usaha. Satu
pihak akan menempatkan modal sebesar 100% yang disebut shohibul maal, dan pihak
lain sebagai pengelola usaha, disebut mundhorib, bagi hasil dari usaha yang
dikerjasamakan dihitung sesuai dengan nisbah yang disepakati antara kedua belah
pihak. Skema dalam perbankan syariah sebagai berikut
1.
Proyek usaha
|
Shohibul maal
|
Bank syari’ah
|
Keuntungan
pendapatan
|
2a.
tenaga 2b. modal 100%
3..
modal 100%
5. % bagi
hasil 4..
% bagi hasil
Jenis-jenis al mudharabah
a. Mudharabah Muthlaqah
Merupakan akad perjanjian antara
dua pihak yaitu shohibul maal dan mudharib, yang mana sshohibul maal
menyerahkan sepenuhnya atas dana yang diinvestasikan kepada mudharib, shahibul
mal tidak memberikan batas jenis usaha, waktu yang diperlukan, strategi
pemasaran, dll.
b. Mudharabah Muqayyad
Merupakan akad kerja sama usaha
antara dua pihak yang mana pihak pertama sebagai pemilik dana dan pihak kedua
sebagai pengelola dana , shohibul maal menginvestasikan dananya kepada
mudharib, dan member batasan pengunaan dana yang diinvestasikan, batasnnya
antara lain tentang; tempat dan cara investasi, jenis investasi, objek
investasi, jangkah waktu.
D.
PENYALURAN DANA
Prinsip bagi hasil
No
|
Nama produk
|
Shaibul maal
|
mudharib
|
1
|
Mudharabah
|
40%
|
60%
|
2
|
Musyarakah
|
100%
|
100%
|
3
|
Muzara’ah
|
10%
|
90%
|
4
|
musaqoh
|
40%
|
60%
|
E.
CARA MENGHITUNG BAGI HASIL
1.
REVENUE SERING
Dasar dari revenue sering adalah perhitungan
bagi hasil yang didasrkan atas penjualan atau pendapatn kotor atas usaha
sebelum dikurangi dengan biaya, seperti contoh;
Nisbah yang telah ditetapkan adalah
10% untuk bank dan untuk nasabah 90%. Dalam hal bank sebagai mudharib dan
nasabah sebagai shaibul maal, bila bank syari’ah memperoleh pendapatan Rp.
10.000.000; maka bagi hasil yang diterima oleh bank adalah Rp 10% X Rp
10.000.000; = Rp 1.000.000 dan bagi hasil yang diterima oleh nasabah sebesar RP
9.000.000.
2.
PROFIT/LOSS SHARING
Merupakan bagi hasil yang dihitung
dari laba/rugi usaha. Seperti contoh; Dalam contoh diatas, misalnya total biaya
Rp 9.000.000, maka, a) bagi hasil yang diterima oleh nasabah Rp 900.000 (90% X
(Rp 10.000.000 – Rp 9.000.000)), b) bagi hasil untuk bank syari’ah sebesar
Rp100.000 (10% X (Rp10.000.000 – Rp9.000.000))