A.
Entitas Bank Syariah
a.
BUS (Bank Umum Syariah)
Bus adalah bank yang dalam
aktivitasnya melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip syariah dan
melaksanakan kegiatan lalu lintas pembayaran. Prinsip syariah adalah prinsip
hukum islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh
fatwa di bidang syraiah. Bank umum syraiah disebut juga dengan full branch,
karena tidak di bawah koordinasi bank konvensional. Akan tetapi aktivitas
secara perlaporannya terpisah dengan induk banknya. Dengan demikian, dalam hal
kewajiban memberikan pelaporan kepada pihak lain seperti, BI Dirjen Pajak, dan
lembaga lain dilakukan secara terpisah.
Kegiatan bank umum syariah secara
garis besar dapat dibagi menjadi tiga fungsi utama yaitu; penghimpunan dana
pihak ketiga atau dana masyarakat, penyaluran dana kepada pihak yang
membutuhkan, dan pelayanan jasa bank.
b.
UUS (unit usaha syariah)
UUS merupakan unit usaha yang
dibentuk oleh bank konvensional, akan tetapi dalam aktivitasnya menjalankan
kegiatan perbankan berdasarkan prinsip syariah. Serta melaksanakan kegiatan
lalu lintas pembayaran . Aktivitas UUS sama dengan aktivitas yang dilakukan
oleh bank umum syariah. UUS tidak memilki akta memiliki pendirian secara
terpisah dari induk bank konvensional. Akan tetapi merupakan divisi tersendiri
atau cabang tersendiri atau cababang tersendiri yang kusus melakukan transaksi
perbankan sesuai syariah. Seperti contoh BII syariah, Bank Permata Syariah, CIMB
niaga syariah,
Ketiaka akan mendirika UUS biaya
yang dibuthkan mencapai 1/10 T, menempuh waktu kurang lebih 15 tahun harsu
menjadi BUS dan biayanya mencapai 500 M,
kemuadian 10 tahun harsu mempunyai dana 1 T
c.
BPRS ( Bank Pembiayaan Rakyat
syariah)
BPRS adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha berdasarkan prinsi syariah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dala lalu lintas pembayaran. BPRS tidak dapat melaksanakan
transaksi lalu lintas pembayaran atau transaksi dalam lalu lintas giral. Fungsi
BPRS pada umumnya terbatas pada hanya penghimpunan dan penyaluran dana.
1. BPRS menghimpun dana masyarakat dalam menawarkan produk tabungan
wadi’ah, mudharabah, dan diposito mudharabah. BPRS akan membayar bonus atau
bagi hasil atas dana simpanan dan investasi nasabah.
2. Penyaluran dana kepada masyarakat
BPRS menyalurkan
dananya dalam bentuk pembiayaan dan penempatan pada bank syariah lain atau BPRS
lainya.
3. BPRS tidak melaksanakan transaksi lalu lintas pembayaran.
Oleh karena itu, BPRS tidak diperbolehkan
menawarkan prodak giro wadia’ah. Hal inilah yang membedakan antara bank umum syariah atau
unit usaha syariah dengan BPRS.
Pendirian BPRS tergantung
wilayahnya, jiak wlayahnya di jabodetabek maka biayanya harsu Rp.
2.000.000.000, dan jika diluar dejabotabek dan pembangunannya di daerah
provinsi maka biayanya harus mencapai Rp. 1000.000.000;. dan apabila di dirikan
di daerah pedesaan baiayanya harsu mencapai Rp. 500.000.000