C.
PRODUK BANK SYARI’AH
Penghimpunan dana (funding)
a. Wadi’ah
adalah primsip simpanan murni dari
pihak yang menyimpan atau menitipkan kepada pihak yang menerima titipan untuk
dimanfaatkan atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan.titipan harus
dijaga dan diperlihara oleh pihak yang menerima titipan, dan titipan ini dapat
diambil sewaktu-waktupadda sst dibutuhkan oleh pihak yang menitipkannya.
Wadi’ah dapat dibagi menjadi dua yaitu.
·
Wadi’ah Yad Al- Amanah
Merupakan titpan murni dari pihak
yang menitipkan barangnya kepada pihak penerima titipan. Pihak penerima titipan
harus menjaga dan memelihara barang titipan dan tidk diperkenankan untuk
dimanfaatkan. Dalam aplikasi perbankan syari’ah, produk yang dapat ditawarkan
dengan menggunakan akad Wadi’ah yad al-amanah adalah save deposit box.
Save deposit
box merupakan pihak yang selalu melihat kebutuhan masyarakat akan produk
perbankan. Salah satu produk yang diharapkan adalah produk penyimpanan dokumen
penting atau surat berharga, seperti contoh; surat tanah, sertifikat deposito,
saham, ijazah, BPKB, Dll.
·
Wadi’ah Yad Dhomanah
Adalah akad antara
dua pihak, satu pihak sebagai pihak yang menitipkan(nasabah) dan pihak lain
sebagai pihak yang menerima titipan. Pihak yang menerima titipan dapat
memanfaatkan barang yang dititipkan. Penerima titipan wajib mengembalikan
barang yang dititipkan dalam keadaan utuh. Penerima titipan diperbolehkan
memberikan imbalan dalam bentuk bonus yang tidak diperjanjikan sebelumnya.
Dalam aplikasi perbankan syari’ah dapat ditetapkan dalam produk penghimpunan
dana pihak ketiga antara lain giro dan tabungan. Bank akan memberikan bonus
kepada nasabah atas dana yangt dititipkan, dan besarnya bonus tidak boleh
diperjanjikan akan tetapi tergantung bank syari’ah.
Kerekteria wadi’ah yad dhamanah
i.
harta yang dititipkan bokeh
dimanfaatkan oleh pihak yang menerima titipan
ii.
dalam aplikasi bank
syari’ah, produk yang sesuai dengan akad wadi’ah ini adalhn simpanan giro dan
tabungan.
b.
Al-mudharabah
Adalah akad
perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk melakukan kerja sama usaha. Satu
pihak akan menempatkan modal sebesar 100% yang disebut shohibul maal, dan pihak
lain sebagai pengelola usaha, disebut mundhorib, bagi hasil dari usaha yang
dikerjasamakan dihitung sesuai dengan nisbah yang disepakati antara kedua belah
pihak. Skema dalam perbankan syariah sebagai berikut
Jenis-jenis al mudharabah
a. Mudharabah Muthlaqah
Merupakan akad perjanjian antara
dua pihak yaitu shohibul maal dan mudharib, yang mana sshohibul maal
menyerahkan sepenuhnya atas dana yang diinvestasikan kepada mudharib, shahibul
mal tidak memberikan batas jenis usaha, waktu yang diperlukan, strategi
pemasaran, dll.
b. Mudharabah Muqayyad
Merupakan akad kerja sama usaha
antara dua pihak yang mana pihak pertama sebagai pemilik dana dan pihak kedua
sebagai pengelola dana , shohibul maal menginvestasikan dananya kepada
mudharib, dan member batasan pengunaan dana yang diinvestasikan, batasnnya
antara lain tentang; tempat dan cara investasi, jenis investasi, objek
investasi, jangkah waktu.
D.
PENYALURAN DANA
Prinsip bagi hasil
No
|
Nama produk
|
Shaibul maal
|
mudharib
|
1
|
Mudharabah
|
40%
|
60%
|
2
|
Musyarakah
|
100%
|
100%
|
3
|
Muzara’ah
|
10%
|
90%
|
4
|
musaqoh
|
40%
|
60%
|
E.
CARA MENGHITUNG BAGI HASIL
1.
REVENUE SERING
Dasar dari revenue sering adalah perhitungan
bagi hasil yang didasrkan atas penjualan atau pendapatn kotor atas usaha
sebelum dikurangi dengan biaya, seperti contoh;
Nisbah yang telah ditetapkan adalah
10% untuk bank dan untuk nasabah 90%. Dalam hal bank sebagai mudharib dan
nasabah sebagai shaibul maal, bila bank syari’ah memperoleh pendapatan Rp.
10.000.000; maka bagi hasil yang diterima oleh bank adalah Rp 10% X Rp
10.000.000; = Rp 1.000.000 dan bagi hasil yang diterima oleh nasabah sebesar RP
9.000.000.
2.
PROFIT/LOSS SHARING
Merupakan bagi hasil yang dihitung
dari laba/rugi usaha. Seperti contoh; Dalam contoh diatas, misalnya total biaya
Rp 9.000.000, maka, a) bagi hasil yang diterima oleh nasabah Rp 900.000 (90% X
(Rp 10.000.000 – Rp 9.000.000)), b) bagi hasil untuk bank syari’ah sebesar
Rp100.000 (10% X (Rp10.000.000 – Rp9.000.000))